Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi pekerja sebelum memutuskan mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor POS.
Sebagaimana diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Penyaluran kali ini ditujukan khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dan dilakukan sepenuhnya melalui PT Pos Indonesia sejak Jumat, 3 Juli 2025.
Baca Juga
Namun, Anda harus memenuhi syarat sebelum mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos.
Syarat Mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos untuk Pekerja
1. Pastikan Anda Termasuk ke Daftar Penerima BSU Rp600.000
Cara ceknya:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay.
- Tekan ikon informasi (“i”) di pojok kanan bawah.
- Pilih logo Kemnaker dan opsi "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
- Masukkan NIK dan tekan "Cek Status Penerima".
- Jika terdaftar, lakukan verifikasi foto e‑KTP dan lengkapi data pribadi hingga muncul QR code untuk pencairan
- Tanpa QR code, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, meskipun Anda sudah terdaftar.
Lalu bagaimana cara mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos?