UMK Kota Surabaya Rp4,7 jutaan. Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, sebesar Rp4,6 jutaan. Kisaran Rp3,3 jutaan, Kota Malang, Pasuruan dan Kab Malang.
Kenaikan UMK ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sederet saham emiten sektor konsumer berpotensi cuan usai sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2024 pada 21 November 2023.