Hati-hati, Ada Penipuan dengan Modus BSU Rp600.000

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat.
Karyawati menghitung uang rupiah pada salah kantor cabang bank di Jakarta, Selasa (17/12/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang rupiah pada salah kantor cabang bank di Jakarta, Selasa (17/12/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat.

Banyak pekerja kemudian mencari cara bagaimana mengecek dan mendaftar agar mendapatkan BSU dari pemerintah.

Akan tetapi, hal ini justru menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Dilansir dari Antaranews, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat adanya penipuan dengan modus bantuan subsidi upah (PSU) sehingga dapat merugikan para pekerja di daerah itu.

"Saat ini sudah muncul penipuan dengan menggunakan modus BSU," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat saat penyerahan simbolis BSU di Kantor Pos Pangkalpinang, Jumat.

"Kita sudah mendapatkan beberapa laporan dari para tenaga kerja bahwa ada penipuan dengan modus BSU ini," katanya.

Ia menegaskan penyaluran BSU ini tidak ada potongan apapun dan tidak bisa diambil oleh orang lain.

"Dana BSU ini masuk langsung ke rekening penerima BSU atau diambil langsung oleh penerima manfaat di Kantor Pos Indonesia," katanya.

Menurut dia, apabila ada modus orang menjanjikan untuk mendapatkan BSU atau bisa mencairkan bantuan upah subsidi ini maka dipastikan penipuan atau bohong, karena penerima BSU ini sudah terdata di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Modus-modus ini sudah bermunculan dan ini harus segera diatasi, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Dengan kata lain, jika ada pihak yang menawarkan bantuan mendaftar BSU atau pengambilan BSU, Anda wajib waspada.

Syarat Penerima BSU Tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan

3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

Kemudian, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro