Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Komisi III: Seperti Gol Bunuh Diri

Wamenaker Immanuel Ebenezer terjerat OTT KPK atas dugaan pemerasan, dianggap 'gol bunuh diri' di kabinet Prabowo yang gencar berantas korupsi.
Gedung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) - BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza.
Gedung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) - BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza.
Ringkasan Berita
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
  • Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyebut kejadian ini sebagai 'gol bunuh diri' karena bertentangan dengan upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
  • OTT ini menunjukkan bahwa KPK bekerja tanpa intervensi dan Presiden Prabowo tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, pada hari ini.

Menurutnya, Immanuel seperti 'gol bunuh diri', mengingat dia merupakan jajaran Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Terlebih Prabowo begitu gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Jadi apa yang dialami wamenaker itu atau gol bunuh diri dan tentunya kita sangat prihatin dengan kejadian ini karena presiden sangat gencar menyuarakan isu soal pemberantasan korupsi," katanya di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (21/8/2025).

Dia mengatakan kejadian ini memberikan pesan bahwa Presiden Prabowo memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan tidak menggunakan wewenangnya untuk mencegah KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Dia juga menyampaikan OTT ini pertanda kinerja KPK tidak terintervensi oleh pihak manapun.

Diketahui, hari ini, Kamis (21/8/2025), KPK melakukan OTT terhadap Immanuel atas dugaan pemerasan.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.

Dia belum dapat merincikan lebih lanjut siapa saja pihak yang diamankan pada operasi senyap itu.

Sebagai informasi, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya setelah melakukan OTT apabila ingin melakukan penyidikan dan penetapan tersangka atas OTT tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro