Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah beberapa syarat penerima BSU Rp600.000 tahap 2 bulan Juli 2025 yang perlu diperhatikan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Selain karyawan, guru honorer yang gajinya di bawah Rp3,5 juta juga akan mendapatkan bantuan sosial yang satu ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," katanya.
Syarat Penerima BSU Tahap 2
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Tahap 2:
Baca Juga
1. Warga Negara Indonesia
Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima wajib tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
3.Batasan gaji atau upah
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Syarat lain ada di halaman kedua...