Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 tahun 2025 memang sudah dijadwalkan mulai cair sejak 3 Juli 2025.
Namun, mungkin Anda termasuk dari penerima yang dana Rp600.000 nya belum masuk ke rekening.
Berikut penyebab kenapa BSU Rp600.000 belum cair
1. Masih Proses Verifikasi dan Validasi Data
Meski sudah lolos tahap awal dari BPJS Ketenagakerjaan, data kamu masih harus divalidasi ulang oleh pihak Kemnaker dan bank penyalur. Proses ini meliputi:
- Pengecekan nomor rekening aktif atau tidak
- Kesesuaian nama dengan data BPJS
- Validasi dari Dukcapil (untuk verifikasi NIK)
- Konfirmasi dari bank sebelum pembuatan Surat Perintah Pembayaran
2. Dana Masih Menunggu Antrian Penyaluran via PT Pos Indonesia
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening aktif atau bermasalah, pencairan dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini lebih memakan waktu, rata-rata sekitar 1 minggu atau lebih, karena melibatkan pengiriman QR Code dan konfirmasi data secara manual.
Jadi jika kamu mendapat notifikasi bahwa pencairan lewat kantor pos, tunggu jadwal panggilan atau cek aplikasi Pospay.
3. Masalah pada Rekening Bank
Salah satu penyebab umum keterlambatan adalah rekening bermasalah, seperti:
Baca Juga
- Rekening tidak aktif, sudah tutup, atau diblokir
- Nama tidak sesuai dengan NIK BPJS
- Rekening terdaftar ganda atau tidak tercatat di sistem bank
- Jika ada masalah semacam ini, bantuan tidak akan bisa langsung cair, dan akan dialihkan ke kantor pos sebagai opsi pencairan kedua.
4. Kendala Sinkronisasi Data BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa pekerja aktif ternyata belum diperbarui statusnya di sistem BPJS, misalnya:
- Perusahaan telat menyetor iuran atau tidak rutin update laporan tenaga kerja
- Status ketenagakerjaan sudah nonaktif (resign atau PHK)
- NIK belum terverifikasi atau nama berbeda dengan KTP
- Kondisi seperti ini membuat data tidak terbaca oleh sistem Kemnaker.
5. Kendala Teknis di Website Kemnaker
Banyak pengguna melaporkan sulit mengakses laman bsu.kemnaker.go.id karena lonjakan traffic. Akibatnya, proses pengecekan status BSU bisa gagal, meski sebenarnya sudah cair. Disarankan melakukan pengecekan di luar jam sibuk atau lewat aplikasi JMO.
6. Sudah Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU tidak akan diberikan kepada pekerja yang juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT di tahun yang sama. Jadi jika kamu sudah terdaftar dalam program lain, kemungkinan besar BSU tidak akan cair meski lolos seleksi awal.
7. Perusahaan Tidak Input Data Karyawan ke SIPP
Ada juga kasus di mana perusahaan tidak melaporkan data pegawai ke dalam sistem pelaporan SIPP Kemnaker. Akibatnya, karyawan yang sebenarnya aktif dan memenuhi syarat tidak terdata sebagai penerima BSU.
Solusinya? Hubungi bagian HRD di tempat kamu bekerja untuk memastikan data sudah dilaporkan.
8. Karyawan Outsourcing Tidak Didaftarkan ke BPJS
Banyak pekerja outsourcing ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan penyedia jasa. Padahal ini syarat utama penerima BSU. Kalau kamu outsourcing, pastikan dulu ke HRD apakah kamu memang sudah didaftarkan.
9. Anda Dialihkan ke Penyaluran via Kantor Pos
Ini sebenarnya bukan masalah, melainkan solusi. Jika Anda tidak memiliki rekening Himbara atau rekening yang Anda daftarkan bermasalah, pemerintah tidak akan membatalkan bantuan Anda. Sebaliknya, penyaluran dana akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
Proses penyaluran melalui Kantor Pos memiliki jadwal dan mekanisme tersendiri yang mungkin sedikit berbeda waktunya dengan transfer bank.