Cara Cek Status BSU Rp600.000 Jika Dana Belum Cair

Jika Dana BSU Anda belum cair, ini cara cek status BSU Rp600.000 Anda
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah pada 2025 dengan besaran Rp300.0000 per bulan selama dua bulan total Rp600 .000.

Program ini menyasar pekerja bergaji rendah dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, distribusi BSU dilakukan secara bertahap, dengan penerima pertama sudah mulai menerima pada Juni 2025.

Jika Anda masih belum mendapatkan pencairan BSU Rp600.000, berikut cara mengecek status BSU Anda

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU, terdapat beberapa cara mudah yang dapat dilakukan:

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi untuk melihat status penerimaan.
 
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Fitur “Cek Eligibilitas BSU” memudahkan pengguna mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan langsung melalui ponsel.
 
3. Bank Himbara dan BSI

Jika sudah termasuk penerima, maka dana biasanya langsung dikirim ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI, dan notifikasi masuk secara otomatis.
 
4. HRD Perusahaan atau Kemnaker

Jika mengalami kendala, pekerja juga bisa menanyakan langsung ke HRD atau menghubungi pihak Kemnaker terkait status bantuan.
 
5. Media Sosial Resmi Kemnaker

Informasi update BSU juga rutin diunggah melalui Instagram resmi @kemnaker.

Pencairan BSU dilakukan dalam dua tahap utama. Tahap 1 dimulai pada Selasa, 24 Juni 2025, dan langsung dikirim ke rekening pekerja yang valid dan terverifikasi.

Per tanggal 25 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan dari total target 3.697.836 penerima. Sisa penerima masih berada dalam proses verifikasi dan penyaluran yang dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, tahap 2 akan disalurkan setelah proses validasi data 4,5 juta pekerja tambahan selesai. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pencairan akan segera dilakukan setelah semua data dinyatakan valid.

Secara umum, pencairan mulai Minggu kedua Juni dengan estimasi 7–14 hari kerja setelah data dinyatakan valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro