Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.
Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Baca Juga
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah
Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Kanal Fisik seperti Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama, PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator, Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan), Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
- Bisa juga melalui Kanal Non Fisik seperti Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu), Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)
- engan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Jasa Kontruksi
Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi. Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:
- Kanal Fisik seperti Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia, Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Sebagai informasi, pendaftaran di Kantor Cabang wilayah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan pada Kantor Cabang di bawah ini: Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta Rawamangun, Jakarta Salemba, Jakarta Grogol, Jakarta Kelapa Gading.
Atau untuk lebih lengkapnya kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html