Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara

Pemerintah akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan dan menyita lahan yang tidak produktif selama 2 tahun untuk mencegah penyalahgunaan dan konflik pertanahan.
Petani memanen padi di lahan persawahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Bisnis/Abdurachman
Petani memanen padi di lahan persawahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan memblokir rekening yang menganggur selama 3 bulan serta akan menyita lahan HGU dan HGB yang terbengkalai selama 2 tahun. Rencana inipun kemudian menuai pro dan kontra.

Adapun wacana pemblokiran rekening 'nganggur' 3 bulan pertama kali dilontarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. 

PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan. 

Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025). 

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan. Rentang waktu ini bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.

Adapun, rekening dormant dapat berupa rekening tabungan milik perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif.

Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tukasnya.

Lahan Nganggur Bakala Disita 

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan pemerintah hendak mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) milik masyarakat yang tidak produktif.

Dalam penjelasannya, penertiban lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah sertifikat terbit. 

"Supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja," jelasnya saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, tambah Hasan Nasbi, langkah tersebut dicanangkan guna menekan angka tanah terlantar yang dikhawatirkan dalam jangka waktu panjang bakal menimbulkan konflik pertanahan.

Dia juga menegaskan, sejatinya upaya ambil alih lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar.

Dalam beleid itu diatur bahwa pemerintah diperkenankan melakukan penertiban pada tanah yang telah terdaftar ataupun yang belum terdaftar apabila tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara dengan baik.

Nantinya, tanah yang ditertibkan tersebut bakal dikategorikan menjadi tanah terlantar dan akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN).

"Objek penertiban tanah telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah," demikian bunyi beleid tersebut.

Meski demikian, penertiban tanah HGB dan HGU yang tak terpakai itu tidak akan dilakukan secara serta-merta, melainkan bakal ditempuh melalui beberapa tahapan.

Dalam penjelasan Hasan Nasbi, sebelum resmi mengambil alih tanah HGB dan HGU yang tak terpakai, pemerintah bakal melakukan peringatan pada pemilikan tanah sebanyak 3 kali. 

Apabila peringatan tersebut tak diindahkan, barulah proses ambil alih dan penghapusan legalisasi HGB dan HGU dihapus. Sementara itu, tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah terlantar yang dikelola oleh pemerintah.

"Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro