Istana Imbau Demo Ojol Tertib

Demo pengemudi ojek online berlangsung besok untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA—Istana mengimbau agar demo pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (20/5/2025) untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi berjalan tertib.

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa aksi menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang sehingga tak ada yang salah dengan aksi pengemudi ojol tersebut. Pemerintah menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, tetapi tetap mengimbau agar aksi dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan publik.

“Ekspresi, pendapat adalah hak konstitusional tetapi kami mengimbau agar kebutuhan masyarakat tetap diperhatikan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).

Menurut Hasan, kementerian dan lembaga terkait akan menghimpun dan memproses tuntutan yang disampaikan pengemudi ojol. Namun, dia menekankan bahwa hasilnya akan mementingkan seluruh pihak.

“Kami ingin cari jalan tengah yang adil. Bisnis tetap jalan, masyarakat tetap terlayani, dan kesejahteraan pengemudi juga meningkat,” katanya lagi.

Para pengemudi ojol berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada Selasa (20/5/2025) mulai pukul 13.00 WIB. Aksi ini dipicu oleh sejumlah tuntutan yang belum mendapatkan respons memadai dari pemerintah dan perusahaan aplikasi.

Dia menyebut sebelum demo berlangsung, aspirasi pengemudi ojol telah ditampung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui diskusi. Dia pun menyebut Kemenhub telah memberikan ruang kepada pengemudi ojol untuk menyampaikan aspirasinya.

Seperti diketahui, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bakal membawa sembilan tuntutan dalam aksi demo pengemudi ojol, Selasa (20/5/2025).

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa kondisi pekerja platform driver ojol, taksi online dan kurir makin tertindas di bawah status mitra yang diatur oleh perusahaan platform. Lily menyebut, pendapatan pengemudi hanya bisa memperoleh Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari atau di bawah standar upah minimum. 

Hal itu diperburuk dengan potongan platform yang mencapai 70% sebab pengemudi hanya mendapat Rp5.200, padahal pelanggan membayar Rp18.000 untuk pengantaran makanan. Menurutnya, ini melanggar aturan pemerintah yang menyebutkan ketentuan maksimal 20%.

“Kondisi kerja tidak layak itu diperburuk dengan adanya skema prioritas yang diskriminatif,” kata Lily kepada Bisnis, Senin (19/5/2025).

Selain itu, Lily menuturkan perusahaan platform menerapkan sanksi suspensi dan putus mitra semena-mena tanpa perundingan dengan serikat pekerja. Ditambah lagi dengan tidak ada jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pengemudi. Kondisi kerja yang tidak layak ini akibat perusahaan platform tidak patuh pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

“Sehingga menghindar dari kewajiban memenuhi hak-hak kami sebagai pekerja tetap,” ujarnya.

Berikut daftar tuntutan demo Ojol 20 Mei 2025:

1. Hapuskan kemitraan, tetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap.

2. Hapuskan skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek, skema hub di ShopeeFood, skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya.

3. Pemerintah wajib menetapkan besaran tarif barang/logistik dan makanan, tidak diserahkan ke aplikator serta transparansi dalam perhitungan tarif.

4. Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.

5. Tolak sanksi suspensi dan putus mitra (PM) sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.

6. Tolak merger Grab dengan Gojek Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.

7. Pemenuhan kondisi kerja layak, pendapatan manusiawi, Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) serta hak-hak maternitas perempuan pengemudi dan penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaan.

8. Perusahaan platform wajib menyediakan fasilitas dan perlengkapan kerja bagi pengemudi seperti halte, jaket, helm, tas serta biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, parkir, servis kendaraan dan lainnya.

9. Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro