MUI Kasih Paham Sri Mulyani Soal Perbedaan Pajak dan Zakat

MUI menegaskan perbedaan zakat dan pajak kepada Sri Mulyani. Zakat adalah kewajiban khusus Muslim, sedangkan pajak berlaku untuk semua warga negara.
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal zakat atau wakaf yang saat ini disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa pajak berbeda dengan zakat atau wakaf. Dia memberikan pemahaman ke Sri Mulyani bahwa pajak itu berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama dan disesuaikan dengan undang-undang.

Sementara itu, menurut Abdul, zakat adalah kewajiban khusus bagi umat Islam dengan aturan distribusi yang jelas.

"Zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang telah mencapai nisab, sementara kalau pajak itu sifatnya memaksa, jadi berbeda," tuturnya di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, MUI juga telah membuat Ijtima Ulama pada 2015 lalu agar penguasa negara menerapkan pajak secara adil, tidak memberatkan pihak masyarakat kecil, serta memberi pembebasan bagi pengusaha kecil yang belum meraih keuntungan.

"Selain itu, zakat tidak boleh dikurangkan dari pajak, melainkan harus diperlakukan terpisah," katanya.

Dia juga menjelaskan perintah zakat dalam Alquran berbeda dengan konsep pajak yang ditetapkan negara.

Menurutnya, pajak yang ada di Indonesia diberlakukan melalui undang-undang untuk kepentingan publik. Sementara itu, zakat atau wakaf diatur di dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 60.

"Meski bersifat memaksa, tujuan pajak itu adalah kemaslahatan rakyat, sesuai kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah,” ujarnya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut ada kemiripan antara pajak, zakat, dan wakaf, yakni sama-sama mengandung nilai keadilan sosial.

Wanita yang akrab disapa Srimul tersebut mencontohkan bagaimana pajak digunakan untuk program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk 18,2 juta penerima, hingga subsidi permodalan UMKM.

Selain itu, kata Srimul, pajak juga dapat membiayai pelayanan kesehatan gratis, pembangunan puskesmas, posyandu, rumah sakit daerah, serta mendukung program pendidikan termasuk Sekolah Rakyat.

"Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan melalui zakat dan wakaf, ada juga melalui pajak,” ujar Srimul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro