Sebanyak 197 laporan transaksi senilai Rp300 triliun yang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2009-2023 diduga hasil pencucian uang.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).