Sebanyak 197 laporan transaksi senilai Rp300 triliun yang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2009-2023 diduga hasil pencucian uang.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data PPATK menunjukkan jumlah laporan transaksi mencurigakan sepanjang 2021 meningkat 15,35 persen dari 82.184 kasus pada 2021 menjadi 94.801 pada 2022.