Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang resmi hanya melalui link resmi bsu.kemnaker.go.id yang dikelola pemerintah.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pemeritah menemukan dugaan upaya pencurian data pengguna (phishing) melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan" ujar Sunardi dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Sunardi mengatakan masyarakat yang berhak menerima BSU akan menerima dana tunai dari pemerintah Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
“Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima,” ujarnya.
Tahapan Pengajuan BSU 2025
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker.
Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.