Kejagung Ungkap Alasan Uang Titipan Wilmar Cs Berubah Status Jadi Sitaan

mengemukakan alasan penyitaan terhadap uang triliunan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar hingga Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Kejagung, Selasa (17/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar hingga Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Kejagung, Selasa (17/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan alasan penyitaan terhadap uang triliunan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi.

Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Mereka yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Mereka menyerahkan uang itu dengan status penitipan. Uang itu kemudian disita oleh Kejagung. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak 11,8 triliun pada Selasa (17/6/2025). 

Teranyar, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dalam hal ini, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara.

"Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke RPL Kejaksaan. Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan," ujarnya di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Dia menjelaskan, uang tersebut berstatus sita agar memiliki kedudukan hukum dan dapat ditambahkan pada memori kasasi. Dengan demikian, uang triliunan ini bisa dipertimbangkan hakim agung untuk memutuskan perkara di tingkat kasasi.

Adapun, di pengadilan pertama, perkara CPO ini telah divonis ontslag atau lepas. Pada intinya, Wilmar Cs ini dibebaskan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar dituntut membayar denda dan uang pengganti senilai Rp17,7 triliun.

"Kalau tidak kami sita, nanti uang ini mau diapakan? Diputusan tidak akan bunyi setelah kita sita. Oleh karenanya kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro