Keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja menuai kritikan. Pengamat menilai Presiden Jokowi membuat kesalahan atas terbitnya Perppu tersebut.
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022. n
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja No. 2/2022, aturan darurat ini disebut juga mengakomodir tuntutan buruh.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo membeberkan keresahannya terhadap kebijakan analog switch off (ASO). Bahkan ia juga menyinggung mengenai UU Cipta Kerja.