Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terus berlanjut. Kejadian terus terulang. Peristiwa terbaru adalah meninggalnya seorang pengemudi ojek online alias ojol dalam aksi bentrokan yang berlangsung pada, Kamis (28/8/2025).
Seperti diketahui, beredar video mobil rantis yang diduga dikendarai oleh anggota Brimob menabrak beberapa orang pria, termasuk Affan Kurniawan yang bekerja sebagai driver Ojol Gojek.
Warga setempat dan para pendemo kemudian mengejar mobil rantis ini hingga sampai ke markas Brimob. Kebrutalan aparat ini bagi pendemo merupakan pelanggaran HAM bagi warga yang melakukan demo.
Usai Affan Kurniawan meninggal dunia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara dan meminta maaf atas peristiwa terlindasnya pengemudi ojol oleh rantis Brimob tersebut.
Dia mengatakan saat ini pihaknya bakal melakukan evaluasi dan melakukan tindakan terhadap pengemudi rantis Brimob tersebut melalui Divpropam Polri.
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, sebelum kejadian ini, ada sejumlah peristiwa mulai dari kasus polisi tembak polisi, polisi menembak warga di Semarang, hingga yang paling fenomenal adalah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Daftar Kekerasan Polri
Penembakan Siswa di Semarang
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang sempat menghebohkan publik. Pelakunya adalah seorang anggota kepolisian bernama Aipda RZ. Polisi semula menyebut korban adalah pelaku tawuran. Namun, semua kabar itu telah dibantah.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono, misalnya, mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait tawuran.
Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.
Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.
"Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dia mengungkapkan bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun kronologi berdasarkan aktivitas Aipda RZ, bermula saat anggota polisi itu pulang dari kantornya di malam hari.
Lalu, kata dia, Aipda RZ melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya. Ketika momen itu, menurut dia, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda RZ hingga memepet motor yang digunakannya.
Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Pembunuhan Warga di Kalteng
Belum reda sorotan publik terhadap aksi koboi aparat keamanan, seorang anggota kepolisian kembali membunuh warga sipil dengan menggunakan senjata api di Palangka Raya.
Anggota polisi di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AKS menembak warga sipil asal Banjarmasin berinisial BA hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tak hanya itu AKS juga mencuri kendaraan yang dibawa korban.
Dilansir dari Antara, kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama seorang sopir taksi daring berinisial HA menelusuri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Saat itu AKS menyuruh korban untuk ikut menaiki mobil yang disopiri oleh HA.
Ketika mobil berjalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian setelah BA meregang nyawa, AKS pun membuang jasad korban di dekat areal perkebunan Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan.
Ironis, AKS tak hanya membunuh korban, tapi juga membawa pergi satu unit mobil yang dikendarai oleh BA sebelum terjadi pembunuhan.
Lalu jasad BA ditemukan warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada tanggal 6 Desember 2024, dengan identifikasi awal belum dikenali karena kondisi post-mortem yang telah berlangsung berhari-hari.
Pada 10 Desember 2024, saksi mata peristiwa tersebut yakni HA kemudian melaporkan dugaan kasus pembunuhan dan pencurian yang disaksikannya ke Polresta Palangka Raya. Namun, belakangan yang bersangkutan turut ditetapkan penyidik sebagai tersangka, di samping penetapan tersangka terhadap AKS oleh penyidik.
Tragedi Kanjuruhan
Selain rentetan kejadian di atas, ada satu lagi peristiwa yang menjadi sorotan nasional dan internasional. Peristiwa itu adalah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 orang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap penyebab tewasnya ratusan pendukung Arema atau Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan. Listyo menuturkan bahwa semula personel kepolisian hanya melakukan pengamanan. Mereka melindungi sejumlah pemain yang menjadi sasaran kemarahan suporter Arema. Namun situasi semakin tidak terkendali.
Ribuan Aremania turun ke lapangan. Untuk mencegah supaya tidak semakin banyak pendukung yang masuk ke lapangan, polisi kemudian menembakkan gas air mata. Tembakkan gas air mata ke arah tribun membuat pendukung Arema kalang kabut. Mereka berebut keluar stadion.
Kapolri juga menyebut ada sekitar 14 pintu di Stadion Kanjuruhan. Namun saat itu pintu tidak dibuka. Hanya dibuka sebagian. Cilakanya, steward di Kanjuruhan tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Aremania terjebak.
“Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu dibuka. Saat itu pintu dibuka tetapi tidak sepenuhnya,” ungkap Listyo.
Akibat kelalaian dari panitia penyelenggara atau Panpel, penonton yang berusaha keluar untuk mengindari gas air mata akhirnya menumpuk di pintu stadion. Mereka tidak bisa bergerak karena sebagian masih tertutup. Korban mulai berjatuhan.
“Kemudian terjadi desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu selama 20 menit,” imbuh Listyo.
“Dari situlah muncul korban patah tulang, trauma di kepala, dan meninggal dunia.”