Bisnis.com, JAKARTA -- Kursi Wakapolri kosong usai Komjen Pol Ahmad Dofiri resmi memasuki masa pensiun. Sejumlah nama perwira tinggi Polri pun masuk sebagai kandidat kuat pengisi jabatan tertinggi kedua di korps Tribrata.
Sekadar informasi, Komjen Ahmad Dofiri resmi melepas jabatannya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Wakapolri pada Senin (30/6/2025).
Penyerahan jabatan Wakapolri oleh Komjen Dofiri itu dilakukan lantaran telah memasuki masa pensiun. Pasalnya, pada 4 Juni 2025, Dofiri telah berulang tahun ke-58.
Adapun, Komjen Dofiri resmi dilantik sebagai Wakapolri pada 13 November 2024. Posisi itu diperoleh Dofiri usai Wakapolri Komjen Agus Andrianto yang ditarik menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyerahan jabatan itu dilakukan secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memasuki masa purna tugas.
"Sudah yang kemarin itu hanya penyerahan jabatan Wakapolri aja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
Namun demikian, Sandi belum bisa mengungkap terkait dengan sosok yang bakal mengisi jabatan yang ditinggalkan Komjen Dofiri. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini posisi Wakapolri masih kosong.
"Belum diisi [posisi Wakapolri]," ungkapnya.
Sudah di Kantong Kapolri?
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengantongi sejumlah nama untuk calon pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan calon pengganti Dofiri merupakan perwira tinggi Polri terbaik yang cocok untuk mengisi jabatan dari Trunojoyo dua tersebut.
"Dan sampai dengan saat ini, calon-calon terbaik dari Pati Polri untuk menduduki Wakapolri sudah ada di tangan Bapak Kapolri," ujar Sandi di Mabes Polri, Rabu (2/7/2025).
Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa merincikan secara detail terkait dengan nama-nama calon Wakapolri. Namun demikian, pengangkatan Wakapolri baru hanya tinggal menunggu keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa segera kita umumkan untuk mengganti Bapak Dofiri selaku Wakapolri untuk jabatan berikut," ujarnya.
Dalam catatan Bisnis setidaknya terdapat sejumlah Komjen yang berpotensi untuk menempati jabatan Wakapolri. Misalnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Selanjutnya, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Polri Syahardiantono, Dankorbrimob Polri Komjen Imam Widodo hingga Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran.
Sementara itu, anggota yang bertugas di luar lembaga yang berpotensi lainnya adalah Sekjen KKP, Komjen Rudy Heriyanto; Sekjen Kemenkum Komjen Nico Afinta hingga Kepala BNN Mathius Hukom.
Isu Jabatan Kapolri
Di tengah teka-teki calon pengganti Wakapolri, masa jabatan Kapolri juga telah disorot publik. Ada tuntutan supaya jabatan Kapolri cukup 5 tahun. Sekadar catatan, Kapolri Listyo Sigit telah menjabat 4 tahun sejak 2021 lalu. Listyo Sigit saat ini berusia 56 tahun. Artinya, dia masih bisa menjabat Kapolri 2 tahun lagi.
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa menguji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (NRI).
Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan:
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Adapun, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa.
Para Pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Kepolisian.
Menurut para Pemohon, pasal dimaksud tidak saja dihadapkan pada persoalan norma melainkan telah menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 2/2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, sekalipun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut harus dengan persetujuan DPR sebagai mekanisme terciptanya check and balances.
Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara termasuk pengangkatan Kapolri.
Oleh karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden bersangkutan, maka semestinya setiap Presiden diberikan hak prerogatif yang sama sesuai dengan masa jabatan masing-masing Presiden. Maka, dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri bersangkutan, maka semestinya masa jabatan Kapolri bersangkutan harus berakhir.
Bukan Jabatan Politik
Sementara itu, DPR mengungkapkan masa jabatan Kapolri tidak dapat disatukan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengemukakan jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan jabatan presiden dan wakil presiden, maka jabatan Kapolri itu menjadi jabatan politik, bukan jabatan karier.
Menurutnya, jika posisi Kapolri jadi jabatan politik yang hanya dijabat selama 5 tahun, maka Korps Bhayangkara tidak akan netral dan tidak bisa menjadi profesional selama menjalankan tugasnya dan fungsinya.
"Jadi hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” tuturnya di sela-sela sidang pleno MK dengan agenda mendengar keterangan DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sarifuddin menjelaskan jabatan Kapolri itu merupakan jabatan karier sehingga berlaku ketentuan batas usia pensiun yaitu 58 tahun.
Namun, menurut Sarifuddin, tidak menutup kemungkinan jabatan Kapolri akan berakhir sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentian menjadi Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.
"Meski tidak ada periodesasi dan berlaku usia pensiun bukan berarti Kapolri tidak bisa diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif presiden,” katanya.