Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan mengenai isu penjualan 4 Pulau Anambas di situs asing, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 4 Pulau Anambas yang diiklankan di situs asing tersebut.
“Izinkan kami memberikan penjelasan terkait isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas,” kata Trenggono dalam raker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Keempat pulau itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Trenggono menegaskan, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, diantaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.
Baca Juga
“Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.
Dalam paparan yang disampaikan Trenggono, isu penjualan pulau khususnya di wilayah perbatasan, berisiko melemahkan kontrol negara atas wilayahnya dan membuka potensi konflik geopolitik serta pelanggaran batas maritim.
Eksploitasi pulau kecil untuk kepentingan komersial juga dinilai dapat merusak ekosistem serta mengancam keberlangsungan biodiversitas laut yang penting bagi ketahanan ekologi.
Penjualan pulau disebut dapat berdampak terhadap masyarakat pesisir dan adat. Mengingat, hal ini dapat membuat masyarakat kehilangan akses, tempat tinggal, dan mata pencaharian akibat privatisasi pulau.
Selain itu, penjualan pulau juga kerap melanggar peraturan dan prinsip kedaulatan dalam Undang-undang Dasar 1945 serta membuka celah bagi tindak kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan dan pencucian uang.
Sebagai tindak lanjut, Trenggono menyebut bahwa KKP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan aturan dan regulasi yang sudah ada, mengenai pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Selanjutnya KKP melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan aturan dan regulasi tersebut,” pungkasnya.