Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp7,2 triliun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan Surya Darmadi, Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang yang telah disita itu berasal sejumlah penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada perkara itu.
"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," ujarnya di Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Dia merincikan, dari uang triliunan itu terdapat uang pecahan rupiah senilai Rp6,3 triliun. Kemudian, ditambahkan dengan penyitaan teranyar senilai Rp479 miliar.
Selain itu, Kejagung juga turut menyita beragam jenis valuta asing alias valas mulai dari SGD 12.859.605 (Rp163,5 miliar kurs Rp12.720); US$13.274.490,57 (Rp218,9 miliar kurs Rp16.494); danYuan China 2.005 (Rp4,5 juta kurs Rp2.278).
Kemudian, Yen Jepang 2.000.000 (Rp226 juta kurs Rp113,2); Won Korea 5.645.000 (Rp66 juta kurs Rp11,7) dan RM 300.000 (Rp1,1 miliar kurs Rp3.829). Total, valas yang disita mencapai Rp383,9 miliar.
Baca Juga
Dengan demikian, total uang yang disita dari perkara TPPU Duta Palma Group oleh penyidik Kejagung mencapai sekitar Rp7,2 triliiun.
"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," pungkasnya.