Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp479 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang tersebut disita dari anak usaha PT Darmex Plantations yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
"Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp479 miliar," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Sutikno menjelaskan, penyitaan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi soal kedua anak usaha Darmex berencana mengirimkan uang ratusan miliar ke Hong Kong melalui jasa perbankan.
Setelah memperoleh informasi itu, penyidik kemudian berkoordinasi dengan penuntut umum untuk memblokir uang yang bakal dikirim tersebut.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," imbuhnya.
Baca Juga
Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik meminta agar uang tersebut dapat disita oleh korps Adhyaksa, karena mayoritas saham pada PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa milik terdakwa PT Darmex Plantations.
"Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Deli Muda Perkasa adalah PT Dalmex plantations. Sementara, sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," pungkasnya.
Sekadar informasi, dari total ratusan miliar itu dimiliki oleh PT Delimuda Perkasa senilai Rp376 miliar. Sementara sisanya merupakan milik PT Taluk Kuantan Perkasa.
Adapun, sejauh ini penyidik Kejagung telah menyita total Rp6,8 triliun dalam kasus TPPU pada kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau tersebut.