Bisnis.com, JAKARTA – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib memperpanjang masa berlaku sebelum habis. Jika terlewat, pemilik harus mengurus pembuatan baru dari awal.
Adapun, SIM A berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, lebih murah dibandingkan membuat baru.
Melansir laman resmi Daihatsu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM beserta syarat dan prosedur pelayanannya.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM berbeda sesuai golongan. Untuk SIM B I dan B II, biayanya sama seperti SIM A, yakni Rp80.000. SIM C, C I, dan C II dikenakan Rp75.000, sementara SIM D dan D I Rp30.000.
Pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan, seperti tes kesehatan yang berkisar Rp25.000–Rp50.000, tes psikologi sekitar Rp60.000, serta asuransi (opsional) Rp30.000–Rp50.000.
Dengan simulasi Rp80.000 (biaya resmi) + Rp60.000 (tes psikologi) + Rp25.000 (tes kesehatan) + Rp30.000 (asuransi), total perkiraan menjadi Rp195.000. Namun, besaran ini dapat berbeda di tiap Satpas.
Layanan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM A dapat dilakukan secara offline di Satpas, gerai SIM di mal, atau layanan SIM Keliling. Prosesnya meliputi pengisian formulir, cek kesehatan, foto, pembayaran, dan pencetakan SIM.
Opsi lain adalah layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon cukup mengunduh aplikasi, registrasi, mengunggah dokumen, membayar biaya perpanjangan, dan menunggu SIM dikirim ke alamat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pemohon wajib menyiapkan SIM lama, e-KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, serta tanda tangan di atas kertas putih. Kelengkapan dokumen mempercepat proses perpanjangan.
Pembuatan SIM A Baru
Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis, pembuatan baru dapat dilakukan secara offline di Satpas atau online via aplikasi Digital Korlantas Polri. Persyaratan mencakup usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
Secara online, pembuatan SIM melibatkan pengisian data di aplikasi, pembayaran, ujian teori daring, lalu ujian praktik di Satpas yang dipilih. Untuk offline, pemohon datang langsung ke Satpas, mengikuti ujian teori dan praktik, membayar biaya, dan menunggu pencetakan SIM.
Alhasil, biaya resmi perpanjangan SIM A tahun 2025 tetap Rp80.000, dengan tambahan biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi jika diperlukan. Layanan tersedia secara offline maupun online. Pemilik disarankan memperpanjang sebelum masa berlaku habis guna menghindari proses pembuatan ulang yang lebih panjang.