PT Timah Minta MK Uji Pasal Pembayaran Uang Pengganti Kasus Tipikor

Gugatan uji materi tersebut diajukan PT Timah dan para pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Suasana sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menguji pasal pembayaran uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Permohonan untuk menguji Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor terhadap UUD 1945 itu diajukan PT Timah dan para pengusaha ke MK.

Kuasa Hukum Pemohon Haryono menyebut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan.

"Terlebih apabila pada tahapan penyidikan, penuntutan dapat dibuktikan secara nyata dan terang benderang atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/5).

Dia berpandangan menghukum koruptor hanya dengan mengganti sejumlah uang yang dinikmati atau diperoleh tanpa melihat akibat yang ditimbulkan membuat tindakan korupsi tidak bisa berkurang.

"Karena sanksinya ini kan belum maksimal menjadikan tindak pidana korupsi masih tumbuh subur di Indonesia,” katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan seandainya Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor secara tegas menentukan kerugian perekonomian negara menjadi kerugian keuangan negara, maka para Pemohon tidak akan dirugikan dengan rumusan yang pasti. 

"Pasal ini menghambat pemberantasan perkara tindak pidana korupsi dan merugikan hak konstitusional serta menjadi tidak adil bagi kami karena bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon ke MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro