Mantan Anggota BPK III Achsanul Qosasi mengaku menggunakan kode 'Garuda' untuk memuluskan penerimaan uang Rp40 miliar di kasus korupsi pembangunan BTS 4G
Jaksa mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) non-aktif, Achsanul Qosasi telah menerima Rp40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Yusrizki dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.