Di tengah upaya Bakti dalam memangkas kesenjangan digital di Tanah Air, nama mereka kembali tersangkut dalam masalah hukum lama yang dilakukan oleh SAP.
Mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki, didakwa ikut serta menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun pada kasus korupsi BTS 4G.
Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut selama 15 tahun penjara, sementara eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara.
Bisnis, JAKARTA — Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.