Jaksa mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) non-aktif, Achsanul Qosasi telah menerima Rp40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Yusrizki dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Di tengah upaya Bakti dalam memangkas kesenjangan digital di Tanah Air, nama mereka kembali tersangkut dalam masalah hukum lama yang dilakukan oleh SAP.