Saksi mengaku termin pembayaran untuk pengadaan menara pembangunan BTS 4G Kominfo diatur oleh oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
Direktur PT Waradana Yusa Abadi mengaku telah diminta untuk memberikan uang sebesar Rp28 miliar untuk Irwan Hermawan dan Rp500 juta untuk Windi Purnama.