Politisi Fadli Zon akan menganjurkan Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No. 2 Tahun 2017 bukan untuk menindak…
JAKARTA — Pemerintah menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 untuk menjaga negara dari ancaman ideologi yang menyimpang dari cita-cita…
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor…
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi…
Ketua tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengirimkan gugatan atau judicial review atas terbitnya Peraturan Pemerintah…
JAKARTA — Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi bagi seluruh masyarakat kendati muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 yang…
Pemerintah diminta mengedepankan dialog dalam melakukan pembinaan terhadap berbagai organisasi kemasyarakatan yang dianggap menyimpang dari ideologi dan dasar negara.
Semangat penerbitan Perpu tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya, Perpu itu menghapuskan Pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas…
Selain tidak mencantumkan asas contrario actus, Undang-undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga memberikan pengertian ajaran terlarang secara sempit.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2017 tentang Ormas sudah sesuai ketentuan perundang-undangan…
Perpu yang ditandatangani pada 10 Juli 2017 bertujuan untuk menata ulang keberadaan ormas di Indonesia agar mampu memberi kontribusi terhadap pembangunan.
Pemerintah tetap memberikan kebebasan bagi pentolan organisasi kemasyarakatan yang telah dibubarkan untuk membentuk organisasi baru sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi…
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk memberikan payung hukum bagi terselenggaranya kegiatan organisasi masyarakat ke depan.
Pemerintah meminta semua pihak berpikir jernih dan rasional dalam menanggapi penerbitan perpaturan pemerintah pengganti undang-undang terkait organisasi kemasyarakatan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa meski pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menjadi ketetapan pemerintah, namun mekanismenya masih dipelajari.
Komunitas Beda Itu Biasa (BIB), Gusdurian, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahsiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PERADAH),…