Langkah baru ditempuh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), termasuk revisi dan uji materi ke Mahkamah Konsitusi.
Sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi menolak pengesahan Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang undang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini perkembangan ormas sangat pesat namun tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Koordinasi Muballigh (Bakomubin) DKI Jakarta pada Selasa (26/9/2017) dilantik di Gedung Nusantara V, Kompleks…
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan tujuh partai pendukung pemerintah kompak mendukung Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-Undang terkait dengan Organisasi…
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumlolo menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) agar ketika membuat peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.…
Para masa aksi 287 ini sebelumnya berkumpul di Masjid Istiqlal dan berencana melakukan longmarch ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pihak kepolisian menggiring masa demo untuk…
Sejumlah organisasi masyarakat dijadwalkan menggelar aksi pada 28 Juli 2017 atau yang diberi nama dengan Aksi 287 untuk menyuarakan pembatalan Perpu No.2/2017 tentang Organisasi…
JAKARTA — Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menjamin keamanan negara untuk…
Presiden Joko Widodo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, memiliki tujuan positif untuk menjaga keutuhan…
pemerintah daerah dapat mengevaluasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di tingkat kota, kecamatan, kabupaten, dan provinsi yang kegiatannya tidak sejalan dengan landasan…
Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia menilai Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bagaikan senjata pemusnah massal terhadap hak politik rakyat.…