Kemenaker dan pemda di Provinsi Riau harus aktif mengawasi perusahaan yang ada di daerah itu, agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan dengan nilai maksimal Rp500 juta.
BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
BPJS Ketenagakerjaan menilai terdapat perbedaan mendasar antara program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dengan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan