Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, tertulis bahwa iuran JHT bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan adalah…
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dinilai dapat memperkuat ketahanan dana program…
Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" ditujukan langsung kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dengan target 500.000 tanda…
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengatakan data diri pekerja yang lengkap dan valid sangat dibutuhkan dalam memberikan kemudahan peserta BPJAMSOSTEK…
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar 5,7 persen. Perinciannya dari pemberi kerja 3,7…
Desakan ini buntut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan memang pihaknya telah bekerjasama dengan manajemen PSPS Riau untuk melindungi semua pihak yang terlibat…
Aturan baru itu menetapkan manfaat jaminan hari tua dibayarkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan…
Buruh yang tergabung dalam KSPI mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemerintah tidak segera merevisi aturan terkait JHT cair pada usia 56 tahun.
Jumlah orang yang menandatangani petisi menolak pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat pekerja telah berusia 56 tahun terus meningkat.