Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan tunjangan pengangguran alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka terkait manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.