Tangan Dingin Dasco Akhiri Polemik Royalti Komposer Vs Penyanyi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berhasil meredam polemik royalti lagu antara komposer dan penyanyi dengan menggelar pertemuan yang menyepakati penyelesaian revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan.
Redaksi, Newswire
Redaksi & Newswire - Bisnis.com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:13
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat konferensi pers mendampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi XIII, DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025)/DPR
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat konferensi pers mendampingi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi XIII, DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025)/DPR

Bisnis.com, JAKARTA – Sosok Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi tokoh kunci dalam meredam polemik royalti pencipta lagu. Dia, tentunya bersama dengan anggota dewan lainnya, berhasil mendudukkan para komposer yang tergabung dalam AKSI dan penyanyi di VISI, untuk berbicara mencari jalan tengah guna mengakhiri polemik royalti yang terus melebar kemana-mana.

Kisruh tentang royalti pencipta lagu sejatinya telah berlangsung beberapa tahun lalu. Sekelompok pencipta lagu alias komposer mendesak adanya pembagian hak ekonomi yang adil dalam hal performing rights konser. Hanya saja, kisruh royalti semakin tereskalasi ketika terjadi sengketa perdata antara Ari Bias dengan Agnes Monica alias Agnez Mo. Ari Bias adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’ yang nge-hits ketika dibawakan oleh Agnez Mo.

Di pengadilan tingkat pertama, Ari Bias menang. Peristiwa ini kemudian memicu sejumlah penyanyi, salah satunya Armand Maulana untuk membentuk VISI. VISI berisi kumpulan penyanyi yang cukup kaget dengan kasus Agnez Mo, meskipun di tingkat kasasi Agnez berhasil memenangkan perkara.

Perdebatan antara AKSI yang dikomandoi Satrio Yudi Wahono alias Piyu dan Ahmad Dhani dengan Armand Maulana dan Nazril Irham alias Ariel terjadi di berbagai macam platform media, dari podcast ke podcast, hingga ke Mahkamah Konstitusi. VISI mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta.

Ekses dari perdebatan itu berbuntut panjang dan menimbulkan ketakutan bagi para pelaku usaha. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang selama ini tidak ikut dalam perdebatan itu, mulai aktif muncul menagih royalti para pengguna karya pencipta lagu. Kasus di Bali, misalnya, ketika sebuah restoran atau tempat makan berjejaring mesti harus bayar bermiliar-miliar karena royalti lagu. Kasus ini bahkan sampai harus masuk ke ranah hukum. Beruntung kasus ini berakhir damai.

Di sisi lain, pernyataan sejumlah petinggi LMKN atau LMK ini juga memicu polemik. Salah satunya adalah tentang lagu kebangsaan yang juga bisa kena royalti.  Terkait hal itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantahnya. Dia menegaskan pemakaian lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, tidak perlu membayar royalti. “Enggak ada itu royalti terhadap lagu nasional,” tegasnya belum lama ini.

Untuk meredam polemik tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengundang para pencipta lagu dan penyanyi. Dasco bersama dengan Komisi XIII DPR menggelar pertemuan antara penyanyi dan pencipta lagu untuk menyelesaikan polemik royalti lagu pada Kamis (21/8/2025).

Pada pertemuan itu telah disepakati bahwa para penyanyi dan komposer telah sepakat untuk mengakhiri polemik tersebut. "Untuk itu kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang dan kembali seperti sedia kala memutar lagu tanpa takut, menyanyi tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri," ujar Dasco.

Dasco menuturkan, seluruh pihak telah setuju untuk mengakhir polemik tersebut dan menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai delegasi penarik royalti. Selain itu, seluruh pihak juga menyepakati untuk dapat menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam 2 bulan ke depan.

"Hasil pertemuan tadi sudah disepakati, bahwa semua pihak akan menjaga suasana iklim dunia permusikan supaya tetap damai, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini untuk menyelesaikan UU Hak Cipta," jelasnya.

Ariel dan Piyu Tim Revisi UU Hak Cipta

Di sisi lain, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dapat rampung dalam 2 bulan. Perubahan aturan ini diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan royalti yang selama ini menimbulkan polemik di kalangan musisi dan pelaku industri musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dasco bahkan menyatakan revisi UU Hak Cipta sebenarnya sudah masuk pembahasan sejak tahun lalu, namun belum juga tuntas karena adanya tarik-menarik kepentingan. Menurutnya, seluruh pihak kini memiliki komitmen untuk mempercepat penyelesaian.

"Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik," ujar Dasco dikutip dari Antara, Sabtu (23/8/2025).

Dasco menjelaskan, pihak-pihak yang berkepentingan seperti artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan dilibatkan dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Dengan begitu, musisi dan penyelenggara pertunjukan dapat langsung menyampaikan aspirasi mereka.

"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," kata Dasco.

Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, sejumlah musisi seperti Ariel Noah dan Vina Panduwinata juga hadir menyampaikan pandangan mereka. Salah satunya, Plt Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud menekankan pentingnya audit terhadap LMK yang berjumlah 15 lembaga. Ia menilai transparansi pengelolaan royalti masih lemah sehingga membuat musisi kehilangan kepercayaan.

"Bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada, harus dipenuhi segera. LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit," kata Cholil yang juga vokalis grup band Efek Rumah Kaca.

Once: UMKM Jangan Diganggu

Sementara itu, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Once Mekel mengingatkan agar pengumpulan royalti musik harus dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara bertahap mulai dari pemain besar.

Menurutnya, pengumpulan royalti secara bertahap dilakukan agar gairah UMKM tidak terganggu di tengah perekonomian saat ini yang sedang tidak baik, karena UMKM harus menjadi andalan perekonomian RI. "Yang jelas begini ya, saya kira ini pekerjaan harus bertahap, sistematis, dan ada prioritas-prioritas. Jangan mengganggu usaha-usaha kecil," ujar Once dilansir dari Antara, Rabu (20/8/2025). 

Dengan demikian, eks vokalis Dewa itu mengatakan pengenaan royalti musik bisa didahulukan kepada pemain besar, seperti penyanyi besar serta lagu-lagu yang bertengger di papan atas.

Meski begitu, Once menekankan pemungutan royalti bagi dunia usaha tetap penting untuk dilaksanakan, namun harus diatur lebih lanjut tarif yang sesuai, terutama bagi UMKM. "Jadi, harus ada titik temu untuk tarif yang katakanlah bisa diterima semua pihak, masuk akal, pas, gitu lah gampangnya," tutur anggota komisi DPR yang antara lain membidangi ekonomi kreatif itu.

Terkait hal tersebut, dia mengaku telah berbicara dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai perancang aturan serta LMKN untuk menyelesaikannya.

Ia mengatakan Ketua DPR Puan Maharani juga telah memasukkan permasalahan royalti dalam prioritas DPR. Once, yang juga seorang penyanyi, mengaku senang karena ada keseriusan DPR untuk menyelesaikan persoalan royalti dengan aturan-aturan yang baik.

Dia berharap dalam waktu dekat, akan ada titik terang mengenai permasalahan royalti, yang disepakati seluruh pihak, baik pemerintah, DPR, LMKN, pencipta, penyanyi, maupun pemilik hak terkait. "Biar semua itu lebih tenang, tidak ada yang gelisah, juga toko-toko bisa memutar lagu. Apalagi, warung dan usaha-usaha mikro dan kecil semua bisa bergairah," kata Once. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi & Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro