Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPR masa bakti 2024-2029 memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Pemberian tunjangan ini memicu polemik karena dilakukan ketika masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi.
Dalam catatan Bisnis, tunjangan perumahan Rp50 juta diberikan kepada para anggota dewan setelah Sekretariat DPR menghapus fasilitas rumah jabatan. Menariknya penghapusan fasilitas itu terjadi ketika penyidik KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek renovasi rumah jabatan DPR.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pernah mengungkapkan 2 alasan menghapus kebijakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota legislatif periode 2024-2029.
Pertama, dia mengatakan bahwa kondisi rumah dinas anggota legislatif yang sudah sulit untuk diperbaiki lantaran membutuhkan perawatan dengan harga besar menjadi landasan tak ada lagi penyediaan rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024-2029.
Menurutnya, kebutuhan renovasi dengan nilai yang tak ekonomis menjadi catatan khusus untuk memutuskan kebijakan tersebut. Sehingga, rumah dinas sudah tak layak lagi untuk ditempati
"Intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
Kedua, dia mengatakan bahwa selama ini tak jarang bagi anggota Dewan untuk memperbaiki rumah dinas dengan menggunakan anggaran pribadi. Sehingga, menurutnya jika rumah jabatan anggota (RJA) dipertahankan, maka akan ada pengeluaran anggaran yang lebih banyak.
“Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik. Namun, secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan," tuturnya.
Lantas Berapa Sebenarnya Gaji DPR?
DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.
Gaji dan Tunjangan DPR RI
Gaji Ketua DPR
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Gaji Anggota DPR
Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Ketua dan Anggota DPR
Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR - Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
- Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
- Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
- Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode
- Asisten Anggota Rp2.250.000
- Biaya Perjalanan (Harian) Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000, Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Uang Representasi: Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000, Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan): RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000, RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000 Perlengkapan rumah lengkap.
- Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.
Fasilitas yang Didapat DPR
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000
- Saat ini fasilitas perumahan dihapus digantikan uang bulanan senilai Rp50 juta.