Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky menyatakan bahwa sistem pembayaran royalti untuk pencipta lagu dan pelaku musik perlu ditata lebih adil dan transparan.
Hal ini dia sampaikan menanggapi fenomena banyaknya pelaku usaha seperti kafe dan tempat publik yang enggan memutar lagu karena khawatir terkena kewajiban membayar royalti.
“Pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Riefky, persoalan utama terletak pada pengelolaan hak kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menurutnya masih perlu ditata ulang agar lebih akuntabel.
Dia juga menyinggung adanya rencana inisiatif dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta guna menjawab persoalan tata kelola royalti musik yang masih belum optimal.
Selain isu royalti, Menteri Riefky juga menanggapi pertanyaan seputar fenomena komunitas kreatif sound horeg, yang belakangan marak dibicarakan publik karena aktivitasnya dinilai sebagian masyarakat mengganggu kenyamanan lingkungan.
Baca Juga
Riefky menegaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing daerah, sesuai dengan prinsip kearifan lokal.
“Yang penting, kalau memang menggunakan itu, ya harapannya jangan sampai mengganggu masyarakat. Tapi itu kita serahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi kreatif seharusnya tetap bisa diterima masyarakat tanpa menimbulkan gangguan sosial.
“Sebetulnya masih banyak kegiatan ekonomi kreatif juga yang bisa diterima oleh masyarakat, terutama yang tidak mengganggu lingkungan,” katanya.