Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara buka suara menilai kisruh pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI karena ulah pihak tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pengibaran bendera one piece adalah bentuk kreatifitas individu maupun kelompok tertentu. Akan tetapi, adanya pihak-pihak tidak bertanggungjawab mengakibatkan kesalahanpahaman makna.
"Tidak ada masalah. Tapi yang jadi masalah atau mungkin akan jadi persoalan mana kala ada pihak-pihak yang kemudian menggunakan kreativitas teman-teman komunitas ini untuk hal-hal yang kurang pas," katanya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Bukan tanpa sebab, polemik pengibaran bendera One Piece bersamaan dengan bulan kemerdekaan Indonesia. Banyak pihak menilai hal itu sebagai bentuk "pemberontakan" masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, kemerdekaan Indonesia tidak diraih begitu saja karena telah mengorbankan nyawa para pahlawan.
Prasetyo tidak menutupi bahwa makna dari bendera one piece secara tidak langsung mengkritik pemerintah yang banyak memiliki kesalahan. Dia menilai pemerintah selalu terbuka atas kritik yang diberikan masyarakat.
"Enggak ada masalah, kalau makna kritikan sangat terbuka, pemerintah sangat terbuka dan kita menyadari kok bahwa memang masih banyak kerjaan rumah yang harus kita perbaiki," jelasnya.
Selain itu, terkait adanya kerja sama dengan RT/RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas bertujuan agar warga dapat memeriahkan hari lahirnya bangsa Indonesia melalui perhelatan acara di masing-masing wilayah.
Prasetyo juga mengingatkan kepada generasi muda untuk menjunjung tinggi perdamaian Indonesia.
"Kemudian janganlah ada pihak-pihak yang mengganggu kesakralan di bulan kemerdekaan ini dengan membentur-benturkan antara kreatifitas dalam bentuk bendera dengan kesakralan bendera merah putih," jelasnya.
Menurutnya, rakyat Indonesia harus mencintai negaranya. Salah satunya menghargai lambang negara, bendera merah putih.
Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan terjadi penangkapan terhadap individu atau kelompok yang melakukan provokasi pengibaran one piece di atas bendera merah putih.
Pada dasarnya penyampaian kritik telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam konteks bendera One Piece, dia mengatakan hal yang menjadi permasalahan ketika dimaksudkan untuk memprovokasi terjadinya kerusuhan di masyarakat dan berupaya mengibarkan bendera One Piece di atas bendera merah putih.
Mensesneg: Kisruh Bendera One Piece Akibat Pihak Tak Bertanggung Jawab
Mensesneg Prasetyo Hadi menilai kisruh bendera One Piece akibat ulah pihak tak bertanggung jawab. Benarkah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sulthon Sulung Kandiyas
Editor : Feni Freycinetia Fitriani
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 menit yang lalu
JP Morgan Trims Mandiri (BMRI) Stake on EGMS Day

35 menit yang lalu