Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan bahwa jumlah fasilitas olahraga atau hiburan yang dikenakan objek pajak sebesar 10% masih bisa bertambah.
Hal itu terjadi usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bapenda No. 257 Tahun 2025. Surat itu menetapkan lapangan Padel sebagai objek pajak daerah.
"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," jelas Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Andri M. Rijal dalam keterangannya secara tertulis, Rabu (2/6/2025).
Andri menerangkan alasan pengenaan pajak atas fasilitas olahraga padel didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 49 ayat (1) huruf i.
"Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang, dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran." tulis Pasal 49 ayat (1) huruf i tersebut.
Andri juga menuturkan bahwa penetapan padel sebagai objek pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya karena olahraga tersebut tengah naik daun.
Baca Juga
"Jadi kami kenakan pajaknya, bukan karena viral juga," tuturnya.
Adapun pengenaan pajak tersebut juga diterapkan terhadap penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Hal ini meliputi melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
Kemudian, pengenaan tarif 10% untuk PBJT Hiburan dan Kesenian sudah berlaku dari tahun 2024 sesuai dengan berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek PBJT:
• Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulu tangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat bowling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel