Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, empat operator itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani mengatakan kerja sama ini bakal berkutat pada pertukaran dan pemanfaatan data termasuk dengan penyadapan dan penyediaan rekaman informasi.
“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2025).
Reda menambahkan, kerja sama ini menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.
Oleh karenanya, Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan dan tegaknya hukum di Indonesia
Baca Juga
"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulandata dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahanuntuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhanorganisasi," tambah Reda.
Dia mencontohkan, salah satu manfaat dalam kerja sama ini yaitu soal mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarianburonan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.
Adapun, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia," pungkas Reda.