Kementerian Hukum Blokir Ormas Grib Jaya Milik Hercules!

Kementerian Hukum telah memblokir ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya milik Hercules di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ikut mengamankan perayaan pesta rakyat pelantikan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah
Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ikut mengamankan perayaan pesta rakyat pelantikan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah

Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum telah memblokir ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya milik Hercules di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketua Tim komunikasi Publik Ditjen AHU, Ali Nurdin menjelaskan bahwa pemblokiran itu tidak ada kaitannya dengan isu premanisme dan penangkapan sejumlah anggota ormas Grib Jaya di seluruh Indonesia oleh Polisi.

"Tidak ada kaitannya dengan isu itu," tutur Ali kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan Ditjen AHU terhadap ormas Grib Jaya lantaran ormas milik Hercules itu belum melengkapi syarat administratif berupa pencantuman nama beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.

"Grib Jaya diblokir di SABH karena belum melaporkan nama pemilik manfaat (BO) organisasinya. Tetapi Grib Jaya memang sudah terdaftar di SABH," katanya.

Ali menjelaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat itu sudah diterapkan sejak tahun 2018 lalu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

"Perpres ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memastikan transparansi kepemilikan korporasi," ujarnya.

Kendati demikian, Ali mengatakan Ditjen AHU bakal membuka pemblokiran ormas Grib Jaya lagi dari sistem SABH jika sudah melaporkan pemilik manfaat ormas Grib Jaya yang diajukan oleh notaris.

"Banyak PT juga yang terblokir karena belum isi BO. Pengajuan buka blokirnya melalui notaris, nanti ada tahap verifikasi juga," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro