Terungkap! Ini Peran Iwan Lukminto Cs di Kasus Korupsi Sritex (SRIL)

Kejagung mengungkap peran Iwan Setiawan Lukminto dam sua tersangka lainnya di kasus korupsi Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS).

Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar," ujar Qohar.

Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

"Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," pungkas Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro