Eks Marinir RI Gabung Militer Rusia, Status WNI Terancam Hilang

Satria Arta Kumbara, eks marinir RI yang gabung militer Rusia, terancam dikenai sanksi kehilangan status sebagai WNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk menyelidiki status kewarganegaraan seorang mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara.

Penyebabnya, eks marinir tersebut diduga bergabung dengan dinas militer Rusia tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. 

“Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya Direktorat Kewarganegaraan Republik Indonesia, terkait status kewarganegaraan saudara Satria Arta Kumbara yang menurut informasi telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (13/5/2025).

Lebih lanjut, dia menegaskan, tindakan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Prabowo Subianto dapat dikenai sanksi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, hal ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Kementerian Hukum dan HAM juga telah meminta Kementerian Luar Negeri, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, untuk segera menyampaikan laporan resmi mengenai kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara. 

Laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan dalam PP No. 2/2007 jo Permenkumham No. 3/2004, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 47/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

“Kementerian Hukum Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seijin Presiden,” pungkas Supratman.

Sekadar informasi, nama Satria Arta Kumbara menjadi perhatian setelah fotonya mengenakan seragam militer Rusia beredar di media sosial. Dia disebut-sebut berada di Ukraina dan tergabung dalam pasukan Rusia di tengah konflik dua negara itu. 

Satria diketahui merupakan mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL). Dia telah diberhentikan dari dinas militer karena kasus desersi dan saat ini tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro