Bisnis.com, Jakarta — Undang-undang atau UU No.1/2025 tentang BUMN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Pemohon gugatan yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mahasiswa semester IV Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menurut pemohon, pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka dan seluruh lapisan masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan sebagaimana Penjelasan Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ini tidak melibatkan partisipasi publik sejak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Maka dari itu, kami uji formil," tutur kuasa hukum pemohon Nicholas Indra Cyrill Kataren di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dia menilai beberapa masalah yang muncul pada saat pembentukan UU BUMN tersebut adalah masyarakat kesulitan mengakses naskah akademik dan draft RUU BUMN.
Hal tersebut, katanya merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara seperti yang diamanatkan oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga
"Ketidakmudahan akses naskah akademik dan draf RUU BUMN ini telah menyebabkan ketidaktahuan dalam substansi yang telah mengakibatkan hak untuk memberi masukan dari para Pemohon sebagai masyarakat terhadap RUU BUMN tidak bisa berjalan," katanya.
Maka dari itu, petitum pemohon meminta ke Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diamanatkan UUD NRI Tahun 1945.
"Kami meminta kepada MK agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Arief mengingatkan permohonan pengujian formil harus diajukan dalam waktu 45 hari sejak Undang-Undang itu diundangkan di Lembaran Negara.
Sementara, kata Arief, para Pemohon belum menyisipkan mengenai ketentuan tenggang waktu pengajuan uji formil ini. Kemudian, para pemohon seharusnya menegaskan pengajuan permohonannya memenuhi tenggang waktu tersebut atau tidak.
“Dalam pengujian formil harus ditunjukkan ada satu sub judul tenggang waktu, harus ada itu, nanti diuraikan ditambahkan tenggang waktu kapan permohonan Anda diajukan,” tutur Arief.
Sebagai informasi, permohonan perkara ini diajukan ke Mahkamah pada 8 April 2025. Sementara UU BUMN diundangkan pada 24 Februari 2025.