Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Nicke Widyawati terkait kebijakannya selama menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan mulanya Nicke diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai pejabat direksi PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga.
Dari pemeriksaan itu, penyidik Kejagung mendalami soal kepatuhan Pertamina yang dipimpin Nicke dalam memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri atau domestik.
"Bagaimana kepatuhan Pertamina terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak domestik. Artinya, pemanfaatan produksi dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri. Nah sejauh mana komitmen itu? Karena kan ada regulasi yang mengatur terkait hal itu." ujarnya di Kejagung, Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya, kata Harli, penyidik korps Adhyaksa juga turut memeriksa soal kebijakan yang dibuat Nicke dalam pengawasan kebutuhan minyak domestik tersebut.
Selain itu, pertanyaan terkait pengawasan soal rencana kerja anggaran perusahan (RKAP) dari Pertamina ke anak usahanya juga turut dilayangkan kepada Nicke.
Baca Juga
"Kemudian, terkait dengan pengawasan pelaksanaan RKAP, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang dilakukan oleh holding kepada subholding. Jadi seputaran itu yang digali oleh penyidik," imbuhnya.
Sekadar informasi, Nicke diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (6/5/2025). Pemeriksaan Nicke itu dimulai dari 09.00-23.00 WIB. Artinya, total Nicke diperiksa 14 jam oleh penyidik.
"Saya kira pertanyaan itu ada beberapa puluh lah. Karena kan dari satu pertanyaan bisa juga menimbulkan ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan," pungkas Harli.