Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

OJK Umumkan Temuan 434 Tawaran Pinjol Ilegal, Cek Ciri-Cirinya!

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan ada sebanyak 434 konten tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Peni Widarti
Peni Widarti - Bisnis.com 03 Agustus 2023  |  15:56 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. -  Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. - Dok Freepik

Bisnis.com, SURABAYA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan ada sebanyak 434 konten tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Dikutip dalam siaran pers, Kamis (3/8/2023), Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi itu telah melaksanakan operasi siber selama Juli 2023 dan hasilnya ditemukan ada 283 entitas dan 151 konten pinjol.

Adapun sejumlah website file sharing pinjol ilegal yang ditemukan tersebut di antaranya apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Atas temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat. 

Dengan demikian sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA 081157157157, maupun email [email protected] atau [email protected]

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengimbau agar masyarakat bisa terhindar dari pinjol ilegal ini dengan mengetahui ciri-cirinya, di antaranya tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call, serta bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

Ciri-ciri lain yakni penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pinjol OJK
Editor : Rendi Mahendra

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top