Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Karir Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu yang Terseret Isu Impor Emas Rp189 Triliun

Heru Pambudi terseret dalam laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus impor emas batangan senilai Rp189 triliun
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 30 Maret 2023  |  21:02 WIB
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (18/11/2020). - Dok. Bea Cukai
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (18/11/2020). - Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Heru Pambudi terseret dalam laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Dalam kesempatan ini, Mahfud mengatakan adanya dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun di Bea Cukai. 

Mahfud mengatakan Laporan dugaan TPPU bermodus impor emas batangan ini telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017. Tak kunjung digubris, laporan serupa kembali dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada 2020. 

Kendati sudah dua kali dikirimkan, Mahfud mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru mengetahui adanya laporan ini pada Maret 2023 saat bertemu dengan PPATK. 

Mahfud lantas mengutarakan kecurigaan terkait laporan PPATK, yang tidak sampai ke tangan Sri Mulyani. Padahal, laporan itu sudah diserahkan langsung kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Sumiyati yang kala itu menjabat.

“Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” kata Mahfud. 

Dia juga menduga adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran di bawah Menkeu untuk menutupi keberadaan laporan dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun. 

“Ketika ditanya sama Bu Sri Mulyani, ‘Ini apa kok ada uang Rp189 triliun’? Itu pejabat tingginya yang eselon I [bilang], ‘Oh tidak ada bu di sini, tidak pernah ada’,” tutur Mahfud.

Mahfud mengatakan pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya. Namun, penjelasan yang diberikan oleh pejabat Kemenkeu terhadap Sri Mulyani berupa laporan pajak, bukan cukai.

Dugaan impor emas batangan itu kemudian dituliskan dalam surat cukai sebagai emas murni. Ketika diselidiki PPATK, Bea Cukai berdalih bahwa emas murni itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, pabrik tersebut tidak ada. 

KARIR HERU PAMBUDI

Berdasarkan informasi di situs resmi Kemenkeu, Heru Pambudi lahir Bondowoso, Jawa Timur. Pria kelahiran 1977 ini menempuh pendidikan S1 Ekonomi Manajemen di Universitas Indonesia dan meraih gelar sarjananya pada 1996. 

Heru kemudian menempuh pendidikan S2 di University of Newcastle Upon Tyne, Inggris dan mendapatkan gelar Master of Law pada 2001.

Dia mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1992 di Direktorat Verifikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia juga Pernah menjabat Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada 2002, sebagai Kepala Seksi Impor tahun 2003. 

Pada 2007, Heru dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Tanjung Uban. Hanya berselang setahun atau tepat pada 2008, dia kemudian menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama Internasional III.

Selang dua tahun, nama Heru Pambudi kembali dipromosikan menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada 2010.

Pada 2011, Heru menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan pada 19 Maret 2015 menjadi Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai

“Pada 1 Juli 2015 beliau dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah itu, dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal yang dilantik pada 12 Maret 2021,” tulis informasi di situs resmi Kemenkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tppu pencucian uang tindak pidana pencucian uang kemenkeu
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top