Gubernur DIY Sri Sultan HB X disomasi karena menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait tragedi penembakan Anggota FPI ke Pendgadilan Internasional.
Sampai saat ini Polri masih belum menerima empat butir rekomendasi Komnas HAM secara resmi, sehingga Kepolisian belum bergerak untuk melanjutkan rekomendasi Komnas HAM.
Pemerintah akan mengawal seluruh rekomendasi dari Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil investigasi tewasnya enam orang Laskar Front Pembela Islam…
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memintanya untuk mengawal seluruh rekomendasi dari Komnas HAM terkait tewasnya 6 Laskar FPI dan meminta untuk ditindaklanjuti.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Profesor Indriyanto Seno Adji menyebut, bahwa tidak ada unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus ini.
Penasihat hukum korban, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan itu dilayangkan karena pihak keluarga menilai penyitaan barang-barang pribadi oleh Kepolisian…
Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan undang-undang.
Laporan dan rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya enam Laskar FPI akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
Polri tetap menghargai hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.