Penggunaan pinjol dinilai akan meningkat pesat pada masa liburan natal dan tahun baru atau nataru, termasuk yang berniat gagal bayar atau galbay sejak awal.
Pinjol ilegal yang tidak terhubung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sebelumnya BI Checking menjadi modus nasabah ajukan 40 pijaman sekaligus
OJK mencatat ada 23 pinjol yang belum penuhi ekuitas minimum. OJK membuka peluang fintech P2P untuk melakukan IPO untuk pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar.
OJK menyebut pinjol berizin sejauh ini sebanyak 101 perusahaan, dari jumlah ini 2 perusahaan mengembalikan izin sehingga pinjol legal menjadi 99 perusahaan.
Melalui Satgas Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) ini, dapat mengurangi dan menghentikan langkah dari pelaku entitas keuangan ilegal.
Ekonom Segara Institute Piter Abdullah mengatakan ada potensi kenaikan kasus pinjol ilegal seiring dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat jelang Nataru.