Pemilik kontak darurat yang dicantumkan dalam pinjaman online atau pinjol dapat sedikit bernapas lega, karena aturan baru melarang penagihan ke kontak tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan fintech memberi sumbangan yang besar terhadap perekonomian Indonesia, untuk itu perlu dilakukan penataan dan penguatan.
Untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Kantor OJK Provinsi Riau dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis.
Penggunaan pinjol dinilai akan meningkat pesat pada masa liburan natal dan tahun baru atau nataru, termasuk yang berniat gagal bayar atau galbay sejak awal.
Pinjol ilegal yang tidak terhubung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sebelumnya BI Checking menjadi modus nasabah ajukan 40 pijaman sekaligus