Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan menyerahkan secara penuh segala hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.
MK tidak menemukan korelasi antara kenaikan intensitas penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK menolak eksepsi dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan KPU yang menyatakan MK tidak berhak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penanganan masalah dalam Pemilu 2024.
Indeks Bisnis-27 dibuka hijau pada perdagangan hari ini, Senin (22/4/2024) jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 oleh MK. Saham BMRI, MAPI, EXCL Moncer
IHSG terpantau menguat pada awal perdagangan Senin (22/4/2024) jelang putusan sengketa Pilpres oleh MK. Saham ADRO milik Boy Thohir dan PMMP punya Kaesang cuan.