Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker RI untuk menindaklanjuti soal kewajiban perusahaan dalam membayar THR pada karyawan.
Perusahaan sektor transportasi online dan jasa pengiriman tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar THR driver ojol dan kurir logistik. Ini alasannya.