Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan dan para pengusaha untuk mematuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada para pekerjanya.
pemberian THR yang dibayarkan secara penuh dapat menjadi pendorong dan penggerak untuk meningkatkan peningkatan konsumsi terhadap barang-barang kebutuhan pokok
HIPPI DKI Jakarta mencatat mayoritas perusahaan di sektor pariwisata, perusahaan jasa, transportasi, kontraktor, properti dan otomotif terdampak serius pandemi Covid-19.…
Solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, akan dikoordinasikan dengan LKS Tripartit yang rakor-nya akan digelar pekan depan.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada para kepala daerah memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.…
Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE…
THR ini sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum…
Beberapa perusahaan yang masih menunggak THR tersebut masih dalam proses klarifikasi. Namun ada juga yang sudah sampai ke pengadilan dalam proses penyelesaiannya.
Penyaluran THR, gaji ke-13, dan subsidi ongkir Harbolnas lebih menyasar kepada kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, turunnya konsumsi di tengah pandemi cenderung…
Kebijakan ini akan bersinergi dengan program pemerintah lainnya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan terutama pada Kuartal…
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…