Driver ojol harus jungkir balik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga jelang Lebaran tanpa adanya THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek hingga Grab.
Serikat Pekerja mengungkapkan masih banyak pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan yang berlaku menjelang Lebaran 2024.
Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK massal masih mendera industri tekstil, jelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh terimbas pun gigit jari.
Kemenaker sedang menyiapkan aturan THR untuk driver ojol Gojek-Grab cs karena belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan.
Kementerian Perindustrian meminta pelaku usaha di berbagai sektor industri untuk membayar THR sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara mengungkapkan modus PHK jelang periode pembayaran THR menjadi fenomena yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.